PacitanUpdate.com, Pacitan – Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama Polres Pacitan dan sejumlah instansi terkait menyepakati aturan baru terkait jam operasional tempat usaha hiburan malam, seperti diskotik dan karaoke. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Terkait Jam Operasional Tempat Usaha Hiburan Malam dan Karaoke yang digelar di Ruang Kerja Pembangunan (RKP) Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan, Jumat (3/10/2025) pagi.
Rapat yang berlangsung selama kurang lebih satu jam ini diikuti sekitar 17 peserta dari berbagai instansi terkait. Dari hasil pembahasan, ditetapkan bahwa jam operasional hiburan malam resmi dibatasi mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Ketentuan ini dapat diperketat pada momen tertentu, khususnya saat perayaan hari besar keagamaan atau kondisi sosial tertentu yang membutuhkan penyesuaian.
Selain pembatasan jam, Pemkab Pacitan juga menekankan kewajiban pemilik usaha untuk memenuhi seluruh kelengkapan izin, termasuk izin penjualan minuman beralkohol. Para pengelola hiburan juga diminta untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati norma agama, sosial, dan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi hiburan malam dengan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami percaya pelaku usaha hiburan adalah mitra strategis. Mari patuhi aturan hingga pukul 02.00 WIB, jaga kenyamanan pengunjung, kurangi kebisingan, dan pastikan keselamatan pulang. Bersama, kita wujudkan Pacitan yang aman, tertib, dan tetap hidup kegiatan ekonominya,” ujarnya.
Kapolres Ayub juga memaparkan dasar pertimbangan kebijakan ini, yakni menjaga keamanan dan keselamatan jalan pada jam rawan, mengurangi potensi kebisingan dan kerawanan demi kenyamanan warga, melindungi anak dan remaja dari pengaruh negatif, serta mendukung iklim pariwisata yang tertib dan ramah.
“Demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas, Polres Pacitan bersama Pemkab dan instansi terkait menetapkan pembatasan jam operasional hiburan malam sampai pukul 02.00 WIB. Kebijakan ini dijalankan melalui langkah persuasif, terukur, dan akuntabel—dengan mengedepankan dialog, sosialisasi, hingga penegakan aturan bertahap. Kami mengajak pengelola usaha dan pengunjung untuk bersama-sama mematuhi ketentuan ini demi keselamatan, kenyamanan, dan citra Pacitan sebagai daerah wisata yang tertib dan ramah,” tegasnya.
Pemkab Pacitan melalui jajaran terkait juga menegaskan bahwa aturan ini bukan semata-mata untuk membatasi usaha, melainkan agar kegiatan ekonomi dan ketertiban sosial dapat berjalan seimbang. Dengan kepatuhan semua pihak, diharapkan Pacitan tetap berkembang sebagai daerah tujuan wisata yang kondusif, aman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai sosial serta budaya lokal. (Kris)
Tags:
Daerah