Pacitanupdate.com || PACITAN, JAWA TIMUR – Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 510/734/408.43/2026 tentang penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan distribusi tepat sasaran serta menjaga stabilitas harga menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Pangkalan diminta memprioritaskan kebutuhan rumah tangga di sekitarnya serta dilarang menyalurkan LPG kepada pengecer sejak menjelang hingga H+7 Idul Fitri.
Selain itu, pelaku UMKM dibatasi pembeliannya maksimal tiga tabung. Untuk kebutuhan lebih, masyarakat diimbau beralih ke LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg atau 12 kg.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan implementasi kebijakan belum sepenuhnya efektif. Sejumlah titik masih ditemukan penjualan LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000 per tabung. Bahkan, harga dilaporkan mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung.
Perwakilan Pertamina wilayah Madiun, Gatot Soebroto, menyatakan bahwa secara perhitungan stok LPG 3 kg di Pacitan dalam kondisi aman. Pihaknya juga telah melakukan penambahan pasokan guna mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat.
“Secara hitungan stok aman, namun adanya lonjakan permintaan dan kepanikan masyarakat membuat distribusi di lapangan terasa langka,” ujarnya.
Kondisi ini mengindikasikan adanya fenomena panic buying serta distribusi yang belum tepat sasaran. LPG subsidi diduga masih diakses oleh pihak yang tidak berhak, sementara masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas justru mengalami kesulitan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro, menekankan pentingnya peran media dalam mengedukasi masyarakat terkait penggunaan LPG subsidi. Menurutnya, pemahaman publik menjadi salah satu kunci menjaga ketersediaan.
“Kami berharap media dapat membantu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait siapa yang berhak menggunakan LPG 3 kg dan penggunaannya secara tepat,” katanya.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai edukasi perlu diimbangi dengan pengawasan dan penindakan yang tegas. Praktik penjualan di atas HET serta distribusi yang tidak sesuai aturan dinilai memerlukan langkah konkret dari pemerintah dan aparat terkait.
Pengawasan terhadap pangkalan, penertiban distribusi hingga tingkat pengecer, serta sanksi bagi pelanggaran harga menjadi hal yang dinilai mendesak untuk dilakukan secara konsisten.
Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak melakukan pembelian berlebih dan menggunakan LPG sesuai peruntukannya. Pembelian di pangkalan resmi juga ditekankan agar harga tetap sesuai ketentuan.
Terbitnya surat edaran ini menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam menata distribusi LPG subsidi. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada pengawasan di lapangan serta kesadaran bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Tanpa langkah yang konsisten dan tegas, persoalan kelangkaan dan lonjakan harga LPG 3 kg berpotensi terus berulang di Kabupaten Pacitan. (KR)
Tags:
Daerah