Polisi Amankan 4 Mercon Pendem Dekat Mapolsek Kebonagung, Warga Diimbau Hindari Petasan Jelang Lebaran

Pacitanupdate.com || KEBONAGUNG – Aparat kepolisian menemukan empat mercon pendem atau long yang siap digunakan di bantaran Sungai Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Selasa (17/3/2026). Temuan ini terbilang mencolok karena lokasinya hanya sekitar 1,1 kilometer dari Mapolsek Kebonagung.

Penemuan tersebut terjadi saat jajaran Polsek Kebonagung menggelar razia rutin selama bulan Ramadan 1447 Hijriah, dengan sasaran petasan berukuran besar yang kerap meresahkan masyarakat.

Kapolsek Kebonagung, AKP Haming Agus Purnama, menjelaskan bahwa petugas menyisir sejumlah titik yang sering dijadikan lokasi pembuatan maupun penyimpanan mercon pendem.

“Saat razia, kami menemukan mercon pendem atau long yang dipersiapkan menjelang perayaan Idul Fitri,” ujarnya.
Empat mercon yang ditemukan memiliki ukuran cukup besar, terbuat dari drum, dan telah dirangkai dengan panjang sekitar empat meter. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk mencegah potensi bahaya.

“Seluruh barang bukti kami amankan,” tegasnya.

Secara terpisah, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak menggunakan petasan, termasuk mercon pendem, khususnya menjelang dan saat Idul Fitri 1447 Hijriah.

Ia menegaskan, penggunaan petasan tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum serius. Ledakan petasan berisiko menyebabkan luka bakar, cacat permanen, hingga kebutaan. Selain itu, percikan api juga berpotensi memicu kebakaran rumah, lahan, maupun kendaraan.

Dari sisi kesehatan, suara keras petasan dapat merusak pendengaran serta mengganggu kelompok rentan seperti bayi, lansia, dan orang sakit. Bahkan, penggunaan mercon juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Secara hukum, kepemilikan maupun penggunaan bahan peledak tanpa izin melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. Jika menimbulkan korban atau kerusakan, pelaku dapat dijerat pasal tambahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dampak yang ditimbulkan.

Polres Pacitan mengajak masyarakat untuk menghindari penggunaan petasan dan beralih ke kegiatan yang lebih aman serta positif, seperti takbiran atau aktivitas keagamaan lainnya selama Ramadan dan Idul Fitri.

Polisi juga berharap partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya produksi, penjualan, atau penggunaan petasan ilegal, demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. (KR)
Previous Post Next Post