Pacitanupdate.com || PACITAN, Jawa Timur – Seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Ngadirojo, Polres Pacitan, dilaporkan istrinya sendiri ke Propam Polres Pacitan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini kini dalam proses penanganan internal kepolisian.
Korban, Bella, mengungkapkan dugaan kekerasan tersebut dipicu persoalan rumah tangga yang dinilainya sepele. Ia menyebut, konflik terjadi saat dirinya meminta izin kepada suaminya, Bripka AD, untuk bekerja guna membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
Menurut pengakuannya, ia mengalami tindakan kekerasan berupa tamparan di kepala, cakaran, pukulan di bagian rahang, hingga dibanting dan diinjak. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada November 2025 dan telah dilaporkan ke pihak Propam.
“Permasalahannya sebenarnya sederhana. Saya hanya ingin bekerja untuk membantu kebutuhan keluarga, tapi justru berujung kekerasan,” ujar Bella saat memberikan keterangan.
Ia juga mengungkapkan persoalan ekonomi dalam rumah tangganya. Gaji dan tunjangan suaminya yang diterima melalui ATM, menurutnya, kerap diminta kembali dengan alasan keperluan dinas, sehingga tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga.
“Kalau semua uang diminta kembali, lalu kebutuhan sehari-hari bagaimana? Itu yang membuat saya ingin bekerja agar tidak membebani orang tua,” tambahnya.
Pernyataan Bella diperkuat oleh ibunya, Anjarwati (52), yang mengaku pernah menyaksikan langsung pertengkaran hingga dugaan penganiayaan tersebut. Ia menyebut konflik terjadi saat anaknya meminta izin bekerja, namun ditolak oleh suaminya.
“Saya melihat sendiri kejadian itu. Anak saya hanya ingin bekerja, tapi malah terjadi cekcok dan berujung kekerasan,” ujarnya.
Anjarwati juga menyampaikan bahwa selama ini dirinya turut membantu kebutuhan rumah tangga anaknya, termasuk fasilitas kendaraan, biaya sekolah cucu, hingga kebutuhan sehari-hari.
Selain dugaan kekerasan terhadap istri, Bripka AD juga disebut pernah melakukan kekerasan terhadap keponakannya yang masih berusia 13 tahun. Pihak keluarga berharap ada tindakan tegas dari institusi kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang ditangani oleh Propam.
“Kasus dugaan KDRT oleh oknum anggota tersebut saat ini masih dalam proses penanganan Propam Polres Pacitan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum. Pihak keluarga korban berharap proses penanganan berjalan transparan dan profesional, serta memberikan keadilan bagi korban. Di sisi lain, kepolisian diharapkan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya guna menjaga kepercayaan masyarakat. (KR)
Tags:
Peristiwa